Sabtu, 23 April 2011

HAK-HAK INDIVIDU DENGAN CACAT FISIK ATAU RETRADASI MENTAL


Retradasi mental adalah suatu keadaan dimana taraf perkembangan kecerdasan di bawah normal, Seorang anak dikatakan mengalami kondisi mental retardasi berdasarkan angka IQ, yaitu angka intelegensia umur kronologis yang dibandingkan intelegensia umur yang normal pada waktu bersangkutan.
Hak pasien dengan gangguan Retradasi Mental:
1. Hak menunjukan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2. Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3. Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4. Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.
5. Hak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6. Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran, ia berhak mendapatkan pertimbangan hukum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.
7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8. Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.





Kewajiban pasien dengan gangguan Retradasi Mental:
1. Member keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
2. Mematuhi nasihat dokter dan suster.
3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.



oleh:ai risma
KEWAJIBAN IBU HAMIL



• Periksakan kehamilan anda secara rutin sesuai anjuran dokter
• Timbanglah berat badan anda setiap memeriksakan kehamilan
• Minum vitamin penambah darah
• Imunisasi Tetanus Toksoid
• Makan makanan yang bergizi
• Setelah umur kehamilan 4 bulan, ajak bayi anda berkomunikasi dengan mengelus-elus perut
BAGAIMANA IBU HAMIL MENJAGA KESEHATANNYA ?

• Mandi dan gosok gigi secara teratur
• Bila ada keluhan dengan gigi anda, segeralah memeriksakan diri ke dokter gigi
• Istirahat yang cukup, sedikitnya berbaring selama 1 jam pada siang hari
• Hubungan suami istri boleh dilakukan, tanyakan ke dokter anda tentang hubungan suami istri yang aman selama hamil
• Jangan merokok, hindari asap rokok, minuman beralkohol/keras dan narkoba
• Hindari gigitan nyamuk











• Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan.
• Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
• Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
HAK PASIEN :
1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau keperawatan yang akan diterimanya.
2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak unuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hokum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui sikap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut; dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9. Pasien berhak untuk member pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.


oleh:hafsah
HAK- HAK DAN KEWAJIBAN IBU HAMIL
HAK IBU HAMIL



1. Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentan obat yang diberikan kepadanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin terjadi secara langsunga maupun tidak langsung, risiko bahaya yang mungkin terjadi pada diri atau bayinya selama masa kehamilan, melahirkan, dan laktasi.
2. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang obat-obatan yang diberikan kepadanya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
4. Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
5. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
6. Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang profesional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
7. Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya, tanpa tekanan dari pihak lain.
8. Wanita hamil berhak untuk mengetahi nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkann.
9. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
10. Wanita hamil berhak untuk didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
11. Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stres bagi diri sendiri maupun bayinya.
12. Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat memberi minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
13. Wanita hamil berhak untu mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
14. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit di kemudiang hari.
15. Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan selama kurun waktu tertentu.
16. Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.




oleh:ema
KEWAJIBAN PERAWAT :


1. Perawat wajib mematuhi semua pertaturan institusi yang bersangkutan.
2. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
3. Perawat wajib menghormati hak klien.
4. Perawat wajib merujukan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untukmenjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak menggangu klien yang lainnya.
7. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien,
8. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
9. Perawat wajib membuat dokomentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
10. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
11. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
12. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.



oleh:ropi
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT DAN PASIEN


• Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan ,moralitas dan legalitas.
• Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan ,agar dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.
• Perawat Seseorang yang telah menyelesaikan sekolah keperawatannya dan memiliki ijazah dan sudah dapat pengakuan berupa sertifikat.

HAK-HAK PERAWAT :
1. Perawat berhak untuk mengadakan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3. Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standar dan kode etik profesi.
4. Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
5. Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan /kesehatan secara terus-menerus.
6. Perawat berhak untuk diperlukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh klien.
7. Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun setres emosional.
8. Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9. Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya di cemarkan oleh klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Perawat berhak menolak di pindahkan ke tempat tugas lain,baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan ,untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11. Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang di berikannya berdasarkan perjanjian atau krtentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan .
12. Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.

oleh:hardy

Selasa, 05 April 2011

kode etik keperawatan menurut PPNI, ICN, dan ANA

Sebelum membahas lebih lanjut masalah kode etik keperawatan menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), International Council of Nurses (ICN) dan American Nurses Association (ANA), kita harus tau dulu pengertian kode etik keperawatan itu sendiri
Kode Etik Keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etik terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
pengertian lainnya Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi, yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi. (Kelly, 1987)
Tujuan kode etik keperawatan menurut Kozier, Erb, 1990 adalah
a. Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antara perawat, pasien tenaga kesehatan, masyarakat dan profesi
b. Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil
c. Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan baru pendidikan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan praktik professional
d. Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan professional
1. International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama perawat:
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, harus meyakini bahwa :
a. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan / atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan intansi terkait
2. perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
Tanggung jawab perawat adalah melaksanakan asuhan peperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu. Dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakatdan masyarakat yang menjadi pasiaen atau kliaenya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya d pat memberikan keterangan bila di perluakan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan
3. Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemempuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan

4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan

KODE ETIK KEPERAWATAN AMERICAN NURSES ASSOCIATION ( ANA )
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi,
atribut personal atau corak masalah kesehatan
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina
kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publiK

KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Fungsi kode etik perawat, kode etik perawat saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut :
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berprilakudan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sendiri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : terdiri dari 5Bab, dan 17 pasal. Yaitu :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.

2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.


3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.


4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.


5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

Created by : Ai rismayanti
Muhamad Alwi
Ema Siti Maemuana
Kelompok 4 :
Ropi Denisa
Muhamad Alwi
Hardi Rafsanzani
Maria Hapsah
Ema siti Maemuanah
Ai Rismayanti
Hafsah Indriani
Kelas : IB

Rabu, 30 Maret 2011

Etika berpakaian dan Berhias dalam islam

Tema : Agama di Pandang dari Sudut Pandang Agama

Judul : Etika Berpakaian dan Berhias


Sebelum membahas jauh tentang Etika di pandang dari sudut agama kita harus mengetahui apa pengertian etika itu sendiri

PENGERTIAN ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik

Pengertian agama sendiri bisa di artikan

Agama (Sanskerta, a = tidak; gama = kacau) artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio (dari religere, Latin) artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.

Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu (yang supra natural) dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia (pendiri atau pengajar utama agama) untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan (dalam arti seluas-luasnya) secara pribadi dan masyarakat.

Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi (misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain) merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.

Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya,

1. Agama ialah (sikon manusia yang) percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan manusia yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut

2. Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan manusia terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya

3. Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama. Agama dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN (kepada manusia) untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat

Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi (yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia); upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus (secara pribadi dan bersama) yang ditujukan kepada Ilahi.

Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah

Dari dasar pengertian inilah selanjutnya terjadi pengertian yang semakin berkembang, seperti apa yang kita kenal sampai sekarang. agama ialah suatu kepercayaan yang berisi norma-norma atau peraturan-peraturan yang menata bagaimana cara berhubungan antara manusia dengan Sang Hyang/Yang Maha Kuasa, norma atau peraturan-peraturan mana dianggap kekal sifatnya.

Jadi, antara etika dengan agama terdapat titik persamaan dan perbedaan:

Persamaannya sebagai berikut:

a. Pada sasarannya : baik etika maupun agama sama-sama bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, supaya manusia dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang tercela

b. Pada sifatnya : etika dan agama sama bersifat memberi peringatan, jadi tidak memaksa

Perbedaanya sebagai berikut:

a. Pada segi prinsip : agama merupakan suatu kepercayaan pengabdian (dengan segala syarat dan caranya) kepada Tuhan Yang Maha Esa. Etika bukanlah kepercayaan yang mengandung pengabdian.

b. Pada bidang ajarannya : Agama membawa/mengajarkan manusia pada dua jenis dunia (alam fana dan alam baqa/akhirat). Etika hanya mempersoalkan kehidupan moral manusia di alam fana ini.

c. Agama (islam) itu sumbernya dari Allah SWT. Tetapi etika dengan macam jenis-jenisnya itu, sumbernya adalah dari pemikiran manusia (sesuai dengan aliran masing-masing).

d. ajaran dan pandangan etika, dapat diterima oleh agama.

Bila semua keterangan tersebut di atas kita transfer kepada manusia, itu berarti bahwa semua manusia yang beragama (Islam), itu dengan sendirinya soal-soal etika/moral, tetapi mereka hanya mempelajari etika (sebagai suatu ilmu/filsafat), belum tentu beragam.

Etika dalam islam adalah sebagai perangkat nilai yang tidak terhingga dan agung yang bukan saja beriskan sikap, prilaku secara normative, yaitu dalam bentuk hubungan manusia dengan tuhan (iman), melainkan wujud dari hubungan manusia terhadap Tuhan, Manusia dan alam semesta dari sudut pangan historisitas. Etika sebagai fitrah akan sangat tergantung pada pemahaman dan pengalaman keberagamaan seseorang. Maka Islam menganjurkan kepada manusia untuk menjungjung etika sebagai fitrah dengan menghadirkan kedamaian, kejujuran, dan keadilan. Etika dalam islam akan melahirkan konsep ihsan, yaitu cara pandang dan perilaku manusia dalam hubungan social hanya dan untuk mengabdi pada Tuhan, buka ada pamrih di dalamnya. Di sinilah pean orang tua dalam memberikan muatan moral kepada anak agar mampu memahami hidup dan menyikapinya dengan bijak dan damai sbagaimana Islam lahir ke bumi membawa kedamaian untuk semesta (rahmatan lilalamain)

Salah satu contoh nya Etika Berpakaian dan Berhias Dalam Islam

1. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

2. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.

3. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.

4. Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

5. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

7. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).

8. Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.

9. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).

10. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih)..

11. Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani). (Untuk laki-laki putih dan hijau atau warna lain, kalu wanita gelap , bisa dilihat di kitabnya Syaikh ALBani ( “Jilbab Muslimah”

12. Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.

13. Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya

14. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).

Posting : Maria Hapsah

Kelompok 4: Ropi Denisa

Muhamad Alwi

Hafsah Indriani

Ai Rismayanti

Ema Siti Maemunah

Hardi Rafsanzani

IB