Sabtu, 23 April 2011

KEWAJIBAN IBU HAMIL



• Periksakan kehamilan anda secara rutin sesuai anjuran dokter
• Timbanglah berat badan anda setiap memeriksakan kehamilan
• Minum vitamin penambah darah
• Imunisasi Tetanus Toksoid
• Makan makanan yang bergizi
• Setelah umur kehamilan 4 bulan, ajak bayi anda berkomunikasi dengan mengelus-elus perut
BAGAIMANA IBU HAMIL MENJAGA KESEHATANNYA ?

• Mandi dan gosok gigi secara teratur
• Bila ada keluhan dengan gigi anda, segeralah memeriksakan diri ke dokter gigi
• Istirahat yang cukup, sedikitnya berbaring selama 1 jam pada siang hari
• Hubungan suami istri boleh dilakukan, tanyakan ke dokter anda tentang hubungan suami istri yang aman selama hamil
• Jangan merokok, hindari asap rokok, minuman beralkohol/keras dan narkoba
• Hindari gigitan nyamuk











• Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan.
• Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
• Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
HAK PASIEN :
1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau keperawatan yang akan diterimanya.
2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak unuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hokum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui sikap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut; dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9. Pasien berhak untuk member pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.


oleh:hafsah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar