Sabtu, 23 April 2011

KEWAJIBAN PERAWAT :


1. Perawat wajib mematuhi semua pertaturan institusi yang bersangkutan.
2. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
3. Perawat wajib menghormati hak klien.
4. Perawat wajib merujukan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untukmenjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak menggangu klien yang lainnya.
7. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien,
8. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
9. Perawat wajib membuat dokomentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
10. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
11. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
12. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.



oleh:ropi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar