HAK- HAK DAN KEWAJIBAN IBU HAMIL
HAK IBU HAMIL
1. Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentan obat yang diberikan kepadanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin terjadi secara langsunga maupun tidak langsung, risiko bahaya yang mungkin terjadi pada diri atau bayinya selama masa kehamilan, melahirkan, dan laktasi.
2. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang obat-obatan yang diberikan kepadanya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
4. Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
5. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
6. Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang profesional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
7. Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya, tanpa tekanan dari pihak lain.
8. Wanita hamil berhak untuk mengetahi nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkann.
9. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
10. Wanita hamil berhak untuk didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
11. Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stres bagi diri sendiri maupun bayinya.
12. Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat memberi minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
13. Wanita hamil berhak untu mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
14. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit di kemudiang hari.
15. Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan selama kurun waktu tertentu.
16. Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.
oleh:ema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar