Sabtu, 23 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT DAN PASIEN


• Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan ,moralitas dan legalitas.
• Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan ,agar dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.
• Perawat Seseorang yang telah menyelesaikan sekolah keperawatannya dan memiliki ijazah dan sudah dapat pengakuan berupa sertifikat.

HAK-HAK PERAWAT :
1. Perawat berhak untuk mengadakan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3. Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standar dan kode etik profesi.
4. Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
5. Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan /kesehatan secara terus-menerus.
6. Perawat berhak untuk diperlukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh klien.
7. Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun setres emosional.
8. Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9. Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya di cemarkan oleh klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Perawat berhak menolak di pindahkan ke tempat tugas lain,baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan ,untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11. Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang di berikannya berdasarkan perjanjian atau krtentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan .
12. Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.

oleh:hardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar